Rabu, 04 Juli 2018

Partai politik wajib isi pakta integritas saat Daftarkan caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon legislatif 2019 mulai hari ini, Rabu (4/7). Berdasarkan jadwal, masa pendaftaran akan dilakukan hingga 17 Juli 2018.

Parpol diminta segera mengirimkan dan menyerahkan daftar calon anggota legislatif. Beserta persyaratannya. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi partai politik adalah pakta integritas. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, partai politik yang ingin mendaftarkan calegnya harus mengisi pakta integritas, sebagai salah satu syarat pendaftaran.  Agen Judi Online 
"Wajib bagi partai," ujar Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Ilham mengatakan, lembaganya akan mengecek apakah parpol tersebut telah mengisi pakta integritas atau belum saat melakukan proses pendaftaran.
"Kemudian kita cek. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg," kata dia.
Kewajiban parpol untuk mengisi pakta integritas tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pemilu. Berikut isinya:
Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa:
a. surat pencalonan menggunakan formulir Model B
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B.1
c. Surat pernyataan Pimpinan Partai Politik yang menyatakan bahwa Partai Politik yang bersangkutan telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART atau aturan internal Partai Politik menggunakan formulir Model B.2
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.
d. Pakta integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir Model B.3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar