Sabtu, 02 Juni 2018

KPK dinilai membangkang

Pengamat Hukum pidana, Umar Husin menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa terus berpegangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan dan didalamnya dimasukkan pasal tipikor. KPK harus mematuhi KUHP sebagai Undang-Undang induknya.
“Kalau semau-maunya sendiri rusak. Semua harus tunduk pada UU induk,” kata Umar di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6). Agen Judi Online 
Dia juga menilai sikap KPK menolak masuknya Pasal Tipikor di revisi UU KUHP tidak etis. Serta bisa dianggap sebagai pembangkangan.
“Sikap KPK yang menolak, ini bentuk pembangkakan pada birokrasi, pada Presiden. Ada kesan mengancam di sini kirim surat minta Presiden intervensi tetap pada format sekarang,” ungkapnya.
Pemngamat hukum dari PTIK ini mengatakan, Presiden tidak boleh diintervensi. Umar mengajak semua pihak untuk membayangkan jika semua lembaga melakukan protes seperti KPK.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

“Ini tidak betul, presiden tidak boleh diancam, anda bayangkan kalau semua institusi bersikap sama seperti KPK,” ujarnya.
“Saya dukung penuh ke DPR rampungkan. Ini tugas suci besar,” ucapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar