Kamis, 31 Mei 2018

Perpres BPIP dibuat tanpa persiapan matang

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) lalu terlalu terburu-buru. Pasalnya, terdapat beberapa peraturan yang tidak dipersiapkan dengan matang. 
“Jadi ini istilah sangat kelabakan. Tidak dipersiapkan matang,” kata Boyamin di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/5). Agen Judi Online 
Adapun, kata dia, beberapa pasal yang dinilai belum ada dasar pembentukan berdasarkan suatu undang-undang. Pasal tersebut yaitu 1,2 dan 3 terkait memberikan hak keuangan kepada dewan pengarah. Dia menjelaskan, menyangkut struktur di luar pejabat seperti dewan pengarah seharusnya masuk Undang-undang.
“Kalau dipersipkan matang dan demi menghormati negarawan ini disusun peraturan pemerintah disusun peraturan Presiden hak keuangannya baru dibentuk orangnya,” kata dia
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

Kemudian, menurut dia, anggota dewan pengarah dan kepala BPIP yang mendapatkan hak keuangan pengangkatannya tidak melalui seleksi. Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau perlu bicara badan-badan itu kan ini eselonisasi kan ini seperti pejabat tinggi utama harus ada seleksi, ini dan juga ditentukan dewan pengarah itu apakah MPRnya, BPIP dibentuk ngambil keputusannya itu enggak ada semua. Hanya mengarahkan seperti apa?” kata dia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar