Wakil Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo mengakui pihaknya juga mendorong nama Jusuf Kalla (JK) sebagai bakal calon Wakil Presiden Joko Widodo. Selain nama Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang sebelumnya sudah didorong.
“Kita lagi fokus kepada bagaimana dari Golkar Pak JK maupun Pak Airlangga menjadi wakil presidennya Pak Jokowi,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Dia menilai sosok Jusuf Kalla masih paling ideal untuk menemani Jokowi. Ditambah, beberapa survei nama Jusuf Kalla masih dijagokan untuk kembali menjadi Cawapres. Seperti, dalam Litbang Kompas, nama JK menempati urutan teratas.Agen Judi Online
“Menurut saya pribadi pasangan pak Jokowi yang ideal ke depan adalah Pak JK. Pak JK adalah dari Partai Golkar,” ujarnya.
Selain itu, JK sebagai politikus Golkar, jika kembali menjadi Cawapres tentu akan menguntungkan elektabilitas partai. Hal tersebut karena pemilu diadakan serentak, maka tiap partai tanpa terkecuali mengharapkan efek ekor jas (coat tail effect) atau limpahan suara dukungan bila kadernya maju di Pilpres.
“Kalau bicara Golkar dan setiap partai maka tiap partai berkepentingan ketumnya atau tokohnya menjadi Wapresnya Pak Jokowi karena besok pemilihan langsung Pilpres dan Pileg artinya pemilihan presiden dan partai, dengan harapan partai ini terdorong mendongkrak elektabilitasnya,” jelasnya.
Sebelumnya, pencalonan Jusuf Kalla menjadi Cawapres kembali menghangat ketika UU Pemilu terkait masa jabatan digugat di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang baik bagi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar