Kamis, 26 April 2018

Prihatin Setya Novanto hamya divonis 15 tahun

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan keprihatinannya atas vonis Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua Umum Golkar itu sebelumnya mendapatkan vonis 15 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun.

“Tentu kami semua prihatin dengan apa yang disampaikan, apa yang menimpa Pak Setya Novanto. Tentu berharap keluarga beliau diberikan kesabaran,” katanya di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Karena mendapat hukum di atas 5 tahun penjara, Novanto juga dicabut hak politiknya. Ketika Airlangga ditanya apakah mantan Ketua DPR itu akan dipecat sebagai kader, dia tidak memberikan jawaban yang tegas.
“Ya kan beliau kan sudah tidak jadi ketua umum,” tutupnya. Agen Judi Online 
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar