Senin, 30 April 2018

Ketua MK mengomentari isu peluang JK di Pilpres 2019

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan mengomentari isu peluang Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk kembali maju sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Isu tersebut muncul dari beberapa partai politik yang mengatakan JK masih memiliki peluang untuk maju sebagai cawapres. Sebab pasal 7 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden masih dianggap multi tafsir.  Agen Judi Online

“Kalau ditanya tanggapan saya, secara pribadi ya enggak boleh mengomentari sesuatu yang belum terjadi ya, takut berpotensi ke sana,” kata Anwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4).
Anwar menuturkan, menang sudah menjadi kewenangan MK untuk memberikan tafsir sebuah Undang-Undang terhadap UUD 1945. Namun terkait polemik JKkembali menjadi cawapres ia belum bisa memberikan komentar.
“Soal kewenangan untuk menguji sebuah UU terhadap UUD itu memang salah satu kewenangan yang diberikan UUD ke MK, tetapi terkait dengan masalah yang dinyatakan tadi, saya belum bisa berkomentar karena memang tidak boleh,” ungkapnya.
Hingga kini, kata Anwar belum ada pihak yang mengajukan judicial review (uji materi) terkait Pasal 7 UUD 1945. Anwar mengaku akan menunggu jika nantinya ada pihak yang mengajukan permohonan uji materi untuk pasal tersebut.
“Masih menunggu, apapun hasilnya kita menunggu. Saya belum bisa berkomentar ya,” ucapnya.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.
Selain Pasal 7 UUD 1945, ada juga Pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal itu disebutkan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar