Sabtu, 26 Mei 2018

Calonkan mantan napi korupsi itu Sama Saja bunuh diri

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Hakam Naja mengatakan bila ada partai politik mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pileg 2019 sama saja seperti bunuh diri. Menurutnya, di situlah peran KPU untuk mencegah hal tersebut.
“Jadi mencalonkan mantan napi koruptor itu bunuh diri sebenarnya, jadi itu langkah blunder, saya berpandangan KPU bisa mengolah di situ, terpampang dimana-mana (publikasi label mantan napi koruptor), sekaligus ini test case publik. jadi ini tes the water, apa benar ada partai yang siap mengusung caleg mantan koruptor,” kata Hakam, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5). Agen Judi Online 
Hakam menambahkan, problem yang terjadi saat ini terletak apakah ada partai yang sudah menyiapkan seorang caleg namun pernah terlibat kasus korupsi.
“Jadi problem di sini kan koruptornya, dari sisi itu saya tidak melihat partai apa yang menyimpan atau sudah berniat punya bakal calon yang pernah korupsi,” jelas dia.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI sendiri tidak sepakat dengan niatan KPU memasukkan norma aturan yang melarang mantan terpidana korupsi maju menjadi calon legislatif. Menurut hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Parlemen kemarin, suara pemerintah, Bawaslu, dan Komisi II mengatakan KPU telah melampaui kewenangan dengan dalih mencabut hak politik hanya bisa dilakukan oleh ketuk palu hakim pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar