Selasa, 15 Mei 2018

Bawaslu selidiki tiga kader PSI yang curi start Saat kampanye

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin, menyebut ada tiga nama dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terkena pelanggaran jelang Pemilu 2019. Hal ini terungkap, lewat proses penyelidikan oleh Tim Bawaslu sebelumnya.

“Benar yang disanksi bisa lebih dari satu, dalam pemeriksaan sendiri muncul tiga nama,” kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Agen Judi Online 
Namun dia enggan gamblang terkait siapa nama-nama tersebut. Afif hanya berujar, mereka yang dikenai sanksi yakni para penanggung jawab dari iklan di media cetak tersebut.
“Yang dimaksud penanggung jawab adalah nama-nama yang muncul di pemeriksaan (penyelidikan),” jelas Afif.
Afif menjelaskan, terkait sanksi dikenakan bagi pihak terbukti bersalah dalam hal pelanggaran kampanye di luar jadwal, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal itu mengacu pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Sampai saat ini, Bawaslu masih terus menggali keterangan pihak terkait. Pihaknya mengaku masih kesulitan mendatangkan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait pihak yang telah dimintai keterangan oleh Bawaslu, seperti Harian Jawa Pos, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi publik dan Dewan Pers.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan iklan PSI di Harian Jawa Pos 23 April 2018 terindikasi memenuhi unsur citra diri kampanye pemilu. Terpenuhinya indikasi tersebut semakin memperkuat dugaan parpol ini melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal untuk Pemilu 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar