Senin, 14 Mei 2018

11 Partai dilaporkan ke Bawaslu Karena curi start kampanye

Indonesia Election Watch melaporkan 11 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (14/5). Laporan ini dibuat karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan 11 partai politik dengan berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah menetapkan masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 23 September 2018-13 April 2019.
Aturan soal jadwal kampanye dan masa tenang diatur pada Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Agen Judi Online 
“Mulai tanggal 18 Februari 2018 sampai September besok Bawaslu harus mengawasi, melakukan pencegahan terhadap partai-partai politik untuk melaksanakan kampanye,” kata Koordinator Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (13/5).
Rizki mencatat, 11 partai politik yang diduga melakukan kampanye melalui 3 ruang publik, yakni media audiovisual, cetak dan media luar ruang.
“Sudah ada, ada dari data yang kita peroleh itu ada sekitar 12 partai politik yang sudah melakukan kampanye. Itu ada di media audiovisual itu ada Partai Golkar dan PDIP. Di media cetak itu ada 3 partai, Demokrat, PAN, PSI,” terangnya.
“Di media luar ruang itu paling banyak ada 9 partai di media luar ruangan. Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PKB. Total dari seluruh partai yang dari data yang kami dapat ada 11 partai politik yang sudah melakukan kampanye. Padahal belum masanya kampanye,” sambung Rizki.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah dengan memasangkan iklan partai sampai relawan pemenangan pasangan calon presiden. Sebut saja, Partai Golkar yang telah mengkampanyekan relawan GOJO, Golkar Jokowi lewat iklan di televisi.
“Bentuknya ini ada dokumen foto-fotonya kami lampirkan, ada pemasangan iklan di koran di media cetak, pemasangan billboard, ada juga yang sudah tayang di TV swasta. Seperti Gojo, PDIP,” ungkapnya.
Untuk itu, Rizky menyebut pihaknya ingin Bawaslu ikut menegakkan aturan soal masa kampanye Pemilu Serentak 2019. Tujuannya untuk menjaga marwah penyelenggaraan pemilu agar bersih adil dan jujur.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

“Kami ingin menegakkan aturan tersebut, ingin bekerjasama mendorong Bawaslu untuk menegakkan aturan tersebut agar aturan ini dapat ditegakkan supaya proses pemilu di Indoensia dapat berjalan dengan baik,” tegas Rizki.
Indonesia Election Watch juga meminta Bawaslu memanggil 11 partai politik tersebut. Rizki mengatakan, 11 partai yang dilaporkan yaitu Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, PKS dan PBB.
“Kami menginginkan Bawaslu agar bertindak tegas dan adil untuk memanggil dan memeriksa seluruh partai di atas dan juga partai-partai lain,” kata Rizki.
Pihaknya ingin Bawaslu ikut menegakkan aturan soal masa kampanye Pemilu Serentak 2019. Tujuannya untuk menjaga marwah penyelenggaraan pemilu agar bersih adil dan jujur.
“Kami ingin menegakkan aturan tersebut, ingin bekerjasama mendorong Bawaslu untuk menegakkan aturan tersebut agar aturan ini dapat ditegakkan supaya proses pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Jika tidak segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, menurutnya, sudah menjadi tugas Bawaslu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap segala tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Karena ini adalah tugas Bawaslu untuk mengawasi tentang masa kampanye partai politik,” tandas Rizki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar