Rabu, 18 April 2018

Polda Limpahkan Kasus Sukmawati ke Mabes Polri

Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan penyelidikan terhadap dua laporan kepolisian terhadap Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, Sukmawati diduga melakukan penistaan agama. Judi Online

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta enggan menjelaskan secara rinci alasan pelimpahan penyelidikan terhadap dua laporan tersebut. Dia memastikan pihaknya telah melakukan pelimpahan penanganan kasus yang menjerat Sukmawati.
 Poker Online
"Saya tidak tahu kalau itu (total jumlah laporan). Pokoknya dari Polda Metro Jaya melimpahkan ke Mabes," ujarnya kepada CNNIndonesia.com di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4).
Nico mengatakan pelimpahan tersebut sudah dilakukan kurang lebih dua hari yang lalu.
Setidaknya tercatat 14 laporan terhadap Sukmawati diterima kepolisian. Dua laporan di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dua laporan polisi dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian dan Amron Asyhari yang melapor atas nama warga masyarakat. Kedua laporan itu diterima dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Selasa (3/4).Agen Poker Online
Penyidik Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut pun telah memeriksa Denny dan Amron, Kamis (5/4) lalu. Alasan penyidik mempercepat pemeriksaan saat itu karena tudingan menistakan agama yang dilakukan Sukmawati dinilai ramai dan menjadi viral.

Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar