Minggu, 15 April 2018

KPK tak larang Cagub buat kontrak politik

Pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur mendapat kelonggaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instansi penegak hukum ini membolehkan paslon untuk membuat kontrak politik dengan masyarakat. 

“Kontrak politik dengan masyarakat diperbolehkan, tidak ada larangan untuk membuat kontrak politik, kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (13/4). Judi Poker Online
Basaria mengatakan, dalam aturan hukum kontrak politik tidak ada yang mengaturnya. Namun, kontrak politik tidak diperkenankan menggunakan uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih. Kontrak politik, lanjut dia merupakan hubungan calon dengan publik secara langsung.
Yang terpenting adalah pasangan calon mampu untuk menepati janji terhadap kontrak politik yang dibuat. Jangan sampai kontrak politik justru membuat pasangan calon semakin tertekan untuk menjalankan tugas. “Yang penting bisa menepati janji selama 5 tahun kedepan. KPK hanya mengawasi dan merubah kesalahan yang dilakukan kepala daerah,” akunya.  Agen Judi Online
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, secara hukum pidana kontrak politik tidak bisa djerat. Menurut dia, kontrak politik masuk pada ranah hukum perdata, bukan pidana dalam menjeratnya.
“Jadi kontrak politik lebih pada persoalan perdata, antara calon dengan pihak yang mengadakan kontrak politik,” katanya.
MAU MAIN POKER ONLINE? DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI POKERNUSA.ME YANG MERUPAKAN AGEN POKER TERPERCAYA YANG MEMBERIKAN CASHBACK TERBESAR KLIK DISINI.

Didik mengatakan, sesuai pengalaman yang ada selama ini, dari temuan-temuan pelanggaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pasangan calon sulit untuk dijerat hukum. Hal ini dipengaruhi dengan waktu sidang yang dilakukan terlalu cepat. Jadi, proses hukum yang berjalan tidak bisa dtuntaskan secara maksimal.
“Bayangkan saya sidang hanya dikasih waktu selama 3 bulan, itu harus selesai secepatnya,” ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar