Kamis, 19 April 2018

Fahri Hamzah Sepakat Gulirkan Angket Perpres Jokowi soal TKA

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung wacana pembentukan Pansus Angket terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, penerbitan Perpres Nomor 20/2018 tentang TKA oleh Joko Widodo jelas melanggar UU. Poker Online

"Pansus angket untuk menginvestigasi diperlukan," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (19/4).Fahri menganggap pembentukan pansus angket lebih efektif menyelidiki dugaan sebuah peraturan melanggar UU daripada sekedar melalui rapat kerja atau interpelasi.
Melalui pansus, DPR diklaim bisa memanggil semua pihak yang bertanggungjawab atau berlakunya sebuah peraturan. Judi Online

Terkait dengan keberadaan pekerja asing, Fahri melihat sampai saat ini sudah banyak berdatangan ke Indonesia sebelum Perpres Nomor 20/2018 berlaku. Para tenaga kerja asing itu ditempatkan di pabrik-pabrik baru di beberapa lokasi, salah satunya di tengah hutan.

"Itu membuat anggota DPR perlu melakukan investigasi yang lebih lanjut. Levelnya memang angket," ujarnya.
Di sisi lain, Fahri tidak sepakat dengan klaim Setkab Pramono Anung yang mengklaim Prepres TKA hanya untuk tenaga kerja asing dengan jabatan tertentu.

Sebab, saat melakukan tinjauan ke lapangan, Fahri melihat banyak TKA yang dipekerjakan sebagai buruh.Agen Poker Online

"Sama saja (untuk semua TKA). Saya sudah cek di lapangan, buruh itu. Sudahlah jangan bohong," ujar Fahri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.

"Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," kata Fadli Zon di akun twitter resminya @fadlizon, Kamis (19/4).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar