Kamis, 22 Maret 2018

Bawaslu Sarankan Parpol Baru Masuk Tim Kampanye Capres

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyarankan kader partai politik baru untuk masuk tim kampanye jika ingin mengkampanyekan pasangan capres-cawapres pada pemilu 2019 mendatang.Poker Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya berencana melarang partai politik baru mengkampanyekan pasangan capres-cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye.
“Kalau mereka menjadi bagian dari tim kampanye, itu kan beda lagi urusannya,” ucap Afif di kantornya, Jakarta, Kamis (22/3).
Afif menegaskan bahwa yang dilarang untuk mengkampanyekan pasangan capres-cawapres adalah partai politik baru. Namun, hal tersebut tak lantas membuat kader partai politik baru tidak dapat mengkampanyekan pasangan capres-cawapres yang diunggulkan.
Menurut Alif, kader partai politik baru tetap dapat mengkampanyekan pasangan capres-cawapres, asal tidak membawa nama, logo, serta nomor urut partainya. Hal itu bisa dilakukan jika kader partai politik baru masuk ke dalam anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres yang bersangkutan.
“Saya bukan orang partai saja boleh dong kampanye, jika didaftarkan sebagai timses,” ucap Afif.Judi Poker
Seperti halnya KPU, Afif menganggap partai politik baru tidak dapat mengkampanyekan pasangan capres-cawapres karena tidak memiliki suara di DPR. Menurut Afif, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Itu amanat undang-undang. Bukan setuju dengan KPU. Perintah undang-undang,” katanya.Agen Poker

Tidak ada komentar:

Posting Komentar